Senin, 22 Maret 2010

Perbedaan Sistem Politik yang ada di Amerika dengan di Indonesia

Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing. Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.
Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1 hingga 3 Konstitusi Amerika, telah menggariskan secara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Checks and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.
Di negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang terakhir ialah pada bulan November 2004.
Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November 2006.

Perbedaan prinsip negara: Indonesia dan Amerika Serikat
Kamis, 18 Jun '09 08:08

Perbandingan:
1. Tentang Kemerdekaan
Pembukaan UUD 1945:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Sedang Declaration of Independence:
We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.
Dari 2 kutipan di atas kita melihat bahwa Indonesia mengutamakan kemerdekaan bangsa, kemerdekaan rakyat sedangkan AS kemerdekaan individu.

2. Tentang Tujuan Negara.
Pembukaan UUD 1945:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sedang Declaration of Independence:
That to secure these rights, Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed, That whenever any Form of Government becomes destructive of these ends, it is the Right of the People to alter or to abolish it, and to institute new Government, laying its foundation on such principles and organizing its powers in such form, as to them shall seem most likely to effect their Safety and Happiness.

Tujuan pemerintah menurut UUD 1945 adalah empat hal: melindungi warganegara, mensejahterakan rakyat, memberi pendidikan dan aktif di dunia Internasional, sedangkan menurut DoI: sangat sederhana, memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak asasi warganya.

3. Tentang Kontrol Pemerintah.
UUD 1945
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Declaration of Independence
Prudence, indeed, will dictate that Governments long established should not be changed for light and transient causes; and accordingly all experience hath shewn, that mankind are more disposed to suffer, while evils are sufferable, than to right themselves by abolishing the forms to which they are accustomed. But when a long train of abuses and usurpations, pursuing invariably the same Object evinces a design to reduce them under absolute Despotism, it is their right, it is their duty, to throw off such Government, and to provide new Guards for their future security.

Di sini terlihat bahwa AS memberikan porsi yang besar untuk kebebasan individu sehingga memberi ruang bagi individu untuk menggulingkan pemerintahan jika dirasa mengekang kebebasan mereka. Sementara untuk Indonesia, negara punya legitimasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Jika bagi AS pemerintah bukan negara sedang Indonesia pemerintah adalah negara.

Apakah pentingnya perbedaan ini?
Simple, Indonesia lebih bersifat sosial daripada AS yang individual, sehingga nilai-nilai AS belum tentu cocok diterapkan di Indonesia.
(politikana.com)

Apa perbedaan Pemilu Di INDONESIA & Di AMERIKA?

Di Amerika :
1. partai hanya 2 yaitu partai demokrat dan partai republik.
2. karena hanya ada 2 partai maka hanya ada 2 calon presiden.
3. calon presiden masing-masing partai terlebih dahulu di seleksi melalui konsesi yang melibatkan kader masing-masing partai.
4. dalan konsesi hanya masyarakat yang mendaftar dalam partai atau terdaftar yang boleh ikut menentukan calon presiden.
5. karena ada 2 partai maka salah satu akan menjadi partai penguasa dan partai yang lain menjadi partai oposisi.
6. pemilu dilakukan 2 kali yaitu pemilu untuk pemilih umum atau masyarakat dan pemilu yang diikuti oleh para senator,kalo di Indonesia kaya jaman dulu ada fraksi utusan daerah yang jumlahnya ada 438 orang senator atau anggota senat semacam DPR-nya Amerika.

Di Indonesia :
1. partai ada banyak (alesanya agar demokratis tapi lebih ke menghambur-hamburkan uang dana kampanye).
2. calon presiden ada banyak(g pada malu,g punya kemampuan asal punya uang dan pendukung lalu siap maju ke pilpres............MEMALUKAN).
3. setiap partai berlomba-lomba mengajukan calon presiden (biar dikira tetep eksis kali).
4. pemilu ada 2 kali yaitu untuk memilih partai dan calon presiden,pemilu yang lalu pilpres ada 2 tahap.
5. g jelas partai yang menang ma partai yang jadi oposisi coz yang di kabinet juga udah punya jatah jumlah yang duduk di kabinet.
6. DPR juga kaya mengelimpok sendiri-sendiri sesuai partai,jadi kalo ada kasus bukan g mungkin semua yng terlibat orang-orangnya juga 1 golongan(inget kasus agus cokro????)


kalo baik yang mana susah juga,yang jelas letak perbedaanya adalah pendidikan politik dan kesadaran berpolitik...............dan sayangnya bangsa kita masih berpendidikan politik rendah.

Apa persamaan dan perbedaan sistem pemerintahan di Indonesia dengan di Amerika serikat?

Beda banget, sedari dulunya semenjak 1776,atau setelah Thomas Jefferson nulis dia punya konsep kemerdekaan, sistim perpolitikan di negeri termaksud terpecah hanya pada sumbu pro atau kontra, issue sentralnya tampaknya melulu mengacu pada sistim Yahudi atau arab, Islam atau Kristen, Hindu / Buddha atau Yiddish, Bethlehem atau tidak sama sekali,
News UPdate.
Sepertinya Mekah /Medina dari kota-kota di Indonesia mungkin masih Oke, tapi bila dilanjutkan ke Bethlehem atau Tel Aviv. Wallahualam, nggak janji.
Mereka punya 50 negara bagian yg dikepalai oleh Governur,
lhaa kalo kita hanya punya 30 propinsi,tapi itu demografi.
Sepertinya memang ada perjanjian yg terkait dengan anak cucu nabi Jaqob a.s akan hal termaksud, coba deh lihat barangkali ada kaitannya dengan hal yg ingin anda ketahui :
http://en.wikipedia.org/wiki/Ark_of_the_…

Indonesia dan Amerika serikat sama-sama menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan. Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi system pemerintahan suatu negara antara lain karena faktor sejarah, faktor ideology, dll.



"Dewan Perwakilan bersama Senat Amerika Serikat, merupakan bagian lembaga konstitusional pada Kongres Amerika Serikat. Sistem politik Amerika menganut Sistem Bikameral (dua Kamar), yaitu DPR dan Senat. DPR mewakili suatu wilayah yang ditetapkan (distrik). Sistim distrik kalau sistim Pemilu Indonesia saat ini Daeral Pemilihan (Dapil). Sementara Senat (kalau di Indonesia DPD), berasal dari tiap negara bagian masing-masing diwakili 2 orang, kalau jumlah negara bagian USA ada 50 maka jumlah Senatnya 100. DPR Amerika jumlah lebih banyak dari Senat.

Senat setara kedudukannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tugas Senat beri rekomendasi kepada pemerintah terkait suatu hal, persetujuan pengangkatan pejabat eksekutif/yudikatif tingkat tinggi oleh presiden serta mengesahkan perjanjian. Sementara DPR mengajukan persetujuan RUU Keuangan (termasuk bail-out).

Kedudukan Kongres (di Indonesia MPR), di dalam Konstitusi Amerika Serikat (UUD 1945 mereka) memberikan kekuasaan legislatif dari pemerintah federal (negara bagian), namun tetap terbatas. Kekuasaan Kongres misalnya otoritas mengatur perdagangan luar negeri dan antar negara bagian, memungut pajak, mendirikan pengadilan federal di bawah Mahkamah Agung, mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang termasuk kekuasaan untuk "membuat seluruh hukum yang diperlukan dan layak dijalankan dalam kekuasaan sekarang. Diluar itu diberikan kepada negara bagian dan masyarakat. 

Dalam kaitannya Bail-Out, Pemerintah mengajukan rancangan ke Senat dan dilanjutkan ke DPR. Sepakat berlanjut ke Kongres lalu Ketok Palu. Setuju deh pembenahan ekonomi US$ 700 M."
Demikian semoga bermanfaat.


Dari berbagai sumber
www.id.answers.yahoo.com
uzey.blogspot.com/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar